Cegah Diskriminasi Hak Anak, DP3AP2KB Provinsi Sumbar Sosialisasi GN-AKSA di Pasaman

    Cegah Diskriminasi Hak Anak, DP3AP2KB Provinsi Sumbar Sosialisasi GN-AKSA di Pasaman

    Pasaman, - Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada kalangan anak–anak setiap harinya, tentu menjadi perhatian khusus bagi segala pihak. 

    Untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak dan diskriminasi serta perlindungan terhadap hak-hak anak, makanya Pemerintah Provinsi terus menerus mengajak partisipasi berbagai stakeholder untuk bersinergi dalam perlindungan anak, terutama dalam mengantisipasi kejahatan seksual yang bisa terjadi di berbagai tempat. 

    Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah provinsi Sumbar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Prov. Sumbar adalah

    dengan mengadakan sosialisasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) bertempat di Aula GOW Kabupaten Pasaman, Senin (22/11/2021) kemarin. 

    Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan menghadirkan peran serta segala elemen masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak dan berkomitmen dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak dan diskriminasi serta perlindungan terhadap hak-hak anak. 

    Pantauan media dilapangan, kegiatan sosialisasi GN AKSA itu dibuka langsung oleh, Plt Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Prov. Sumbar Quartita Evari Hamdiana.

    Dalam sosialisasi itu juga dihadirkan beberapa orang narasumber yakni, Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana, SH, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Drs. Asari, dan PPA Polres Pasaman dan dibantu oleh moderator Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Anak, Furkan. 

    Sosialisasi itu menghadirkan sebanyak 25 orang peserta, yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari Ketua LKAM, Walinagari, Bundo Kandung, Forum Anak, Ketua MUI, NU, Muhammadiyah, Ketua Perti Kabupaten Pasaman, Organisasi PWI, KWRI, IWO serta tokoh masyarakat Pasaman. 

    Quartita mengatakan, penguatan sumber daya manusia dan pendampingan korban kekerasan bagi lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak merupakan komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi peranan bagi lembaga layanan yang ada di daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

    Saat ini kata Plt DP3AP2KB Sumbar itu, hingga September 2021 jumlah kasus kekerasan terhadap anak dengan berbagai kategori yang kami diterima dan sudah didampingi oleh lembaga layanan yang ada di daerah maupun provinsi yakni sekitar 226 kasus. Dari 226 kasus itu, yang terbanyak adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak. 

    Menyadari masih banyak kasus-kasus di luar sana yang belum dilaporkan, ia mengimbau semua pihak harus berani melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian dan apabila masyarakat butuh pihak yang meyakinkan untuk melaporkan tersebut, maka lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak selalu siap melakukan upaya pendampingan.

    "Pada tingkat provinsi, kami sudah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak disingkat dengan UPTD PPA, " katanya. 

    Masyarakat katanya, juga dapat mengakses UPTD PPA untuk pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, penanganan kasus, mediasi, dan pendampingan korban. 

    Kemudian, pihaknya juga mempunyai sistem pelaporan kasus kekerasan perempuan dan anak berbasis digital yang ada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi dikenal dengan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

    Sistem ini menjadi data bagi daerah untuk mengidentifikasi program pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

    Dia berharap, dengan adanya sosialisasi GN AKSA ini, kedepan seluruh peserta mempunyai persepsi yang sama tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan terhadap perempuan dan Anak terutama di lingkungan masyarakat. Karena masyarakat merupakan tempat para generasi muda untuk berkembang dan berpartisipasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan terwujudnya perlindungan anak dari kejahatan seksual di Sumatera Barat. 

    "Dengan sosialisasi ini, kita harapkan kepada seluruh peserta agar punya kepedulian. Selain itu, peserta juga diharapkan memanfaatkan ivent-ivent ditengah masyarakat untuk ikut menyampaikan akan isu terkait kekerasan seksual terhadap anak, sehingga dengan peranan seluruh pihak kasus kekerasan terhadap anak bisa sama - sama kita cegah, " pintanya. 

    Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana, SH menilai kasus-kasus yang selama ini mucul ke publik dalam kategori permasalahan anak korban kekerasan seksual, penelantaran, perundungan dan sebagainya, merupakan bentuk evaluasi bagi semua pihak untuk meningkatkan sensitifitas dari indikasi permasalahan anak. 

    "Selama ini kepekaan perlindungan perempuan dan anak meningkat saat terjadinya kasus, namun apabila ada indikasi akan terjadi kasus, maka kepekaan semua pihak belum satu frekuensi saat kasus telah terjadi dan masuk pemberitaan, " ucapnya.

    Menurut Wanda, intervensi dapat dilakukan melalui peranan lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak yang ada di daerah untuk menyadarkan masyarakat supaya peka dengan indikasi permasalahan perempuan dan anak melalui kegiatan pencegahan, sosialisasi, dan edukasi tentang kekerasan perempuan dan anak.

    Selanjutnya, kasus yang telah terjadi harus mampu diselesaikan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik untuk menjamin hak perempuan dan anak, selanjutnya menjaga identititas anak yang sedang mengalami proses pendampingan untuk tidak mendapatkan stigmatisasi dan labelisasi dari permasalahan yang sedang dihadapi.  

    Selain itu, apabila pemerintah mendorong semua pihak untuk peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak yang dimulai dari pelaporan kasus dari tingkat paling bawah yakni masyarakat, RT, dan RW melalui program deteksi dini, maka pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait, harus mampu membuat sistem perlindungan perempuan dan anak berbasis pencegahan dan penanganan kasus. 

    "Saat sensitivitas perlindungan perempuan dan anak yang semakin baik, maka kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak yang selama ini tidak dilaporkan karena masyarakat masih memandang aib keluarga dan sejenisnya akan lebih banyak terungkap, " tandasnya.

    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Semen Padang FC, Verry Mulyadi: Kembalikan...

    Artikel Berikutnya

    Musibah Kebakaran, Anggota DPRD Pasaman...

    Berita terkait