PTUN Padang Tolak Gugatan Mantan Wali Nagari Jambak

    PTUN Padang Tolak Gugatan Mantan Wali Nagari Jambak

    Pasaman, - Masih ingat dengan kasus Walinagari Jambak Kecamatan Lubuksikaping melakukan adegan asusila Video Call Sex (VCS) yang membuat heboh.

    Pasalnya, pemeran utamanya diduga adalah Walinagari Jambak, Elpa Mardian.

    Kabar terkini kasus Walinagari Jambak yang melakukan gugatan pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi mengatakan dalam Majelis hakim yang memimpin sidang yaitu Dafrian, S.H (ketua), Miftah Sa’ad Caniago, SH., MH dan Rahmad Tobrani, SH., MH menolak permohonan penundaan dan seluruh eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Elpa Mardian selaku penggugat.

    "Keputusan dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di PTUN Padang, Menolak gugatan Penggugat (Elpa Mardian) untuk seluruhnya, " ungkap Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi, Selasa (30/11/2021).

    Zulfahmi menjelaskan bahwa sebelumnya mantan Wali Nagari Jambak, Elpa Mardian melayangkan gugatan ke PTUN Padang tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping Periode 2020-2026 tanggal 11 Mei 2021 yang dilakukan oleh Bupati Pasaman atas kasus asusila yang menimpanya.

    "Sehubungan dengan adanya surat kuasa khusus Litigasi dari Bupati Pasaman untuk mewakili Bupati Pasaman selaku Tergugat atas Gugatan dari Wali Nagari Jambak atas nama Elpa Mardian, S. Sos dalam perkara TUN Nomor 30/G/PTUN-PDG tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping Periode 2020-2026 tanggal 11 Mei 2021di PTUN Padang yang di Kuasa Subtitusikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, " terangnya.

    Sementara Jaksa yang ditugaskan Kejari Pasaman dalam perkara ini yaitu Kasi Datun, Medi Santoni, SH, Kasi BB, Alamsyah Budin, SH, Sriyani Latifa Syam, SH, Debby Khristina, SH., MH dan Diyani Faudila, SH selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Pasaman. 

    Bahwa pada hari selasa tanggal 23 November 2021 kemarin telah di bacakan Putusan secara elektonik melalui sistem informasi pengadilan (e-Court) dengan amar putusan sebagai berikut :

    DALAM PENUNDAAN:

    Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat;

    DALAM EKSEPSI:

    Menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;

    DALAM POKOK SENGKETA:

    1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 208.000, - (dua ratus delapan ribu rupiah). 

    "Atas Putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para pihak penggugat mengajukan upaya hukum banding jika para pihak tidak puas dengan putusan tersebut, " katanya.

    Ia menegaskan jika pihak penggugat melakukan banding, maka pihaknya juga akan melakukan banding.

    "Kita lihat 14 hari ini, jika pihak penggugat melakukan banding, maka kita juga akan banding, " tegasnya.

    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    38.737 KK Status Kawin Belum Tercatat Di...

    Artikel Berikutnya

    Musibah Kebakaran, Anggota DPRD Pasaman...

    Berita terkait