Calvin Maruli
Calvin Maruli
  • Jan 21, 2021
  • 459

KPU Pasaman Putuskan Jadwal Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih

KPU Pasaman Putuskan Jadwal Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih
KPU Pasaman adakan rapat internal memutuskan Jawal kegiatan rapat pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pasaman terpilih

Pasaman - Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi kepada pers.web.id diruang kerjanya mengatakan, berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN.MK/01/2021 perihal Keterangan Perkara PHP Gubernur/Kabupaten/ Kota tahun 2021 yang tergister di MK tanggal 20 Januari 2021, yang diteruskan oleh KPU RI ke masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2020 melalui Surat Dinas nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 20 Januari 202, bahwa daerah yang tidak ada sengketa di MK dapat melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 5 (lima) hari setelah keluarnya surat dari Makamah Konsitusi, Kamis (21/01/21).

"Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Pasaman melaksanakan rapat internal penjadwalan penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan serentak 2020  dengan tidak menunggu jadwal maksimal yang  sudah ditetapkan dengan mengadakan rapat yang sudah diadakan tadi",  tambah Rodi  Andermi.

Kata Rodi Andermi, dari hasil rapat diputuskan bahwa kegiatan jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Benny Utama-Sabar AS terpilih diselenggarakan pada hari Jumat (22/1/2020) jam 10.00 WIB di Emir Hotel Lubuk Sikaping.

"Untuk pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pasaman terpilih tersebut, KPU Pasaman juga berpedoman kepada surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman nomor 169/HK.03.01-kpt/1308/KPU-KAB/X/2019, " jelas Rodi Andermi.

Rodi Andemi juga menjelaskan, bahwa Keputusan KPU Pasaman tersebut berisi tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2020, dimana KPU Kabupaten Pasaman akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2020. 

"Untuk pelaksanaan kegiatan besok, karena kita masih dalam suasana pendemi covid 19, maka seluruh undangan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, " tutup Rodi Andermi.

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU